FRAKSI PKS Jawa Tengah
Anggota Komisi B
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah Riyono mendesak pemerintah
untuk melegalkan cantrang untuk nelayan. Hal itu disebabkan karena pelarangan
cantrang berdampak langsung terhadap perekonomian para nelayan, khususnya di
wilayah Jateng.
“Kenapa harus dilegalkan? Kawan - kawan nelayan perjuanganya
sudah mentok, mulai bertemu Presiden Jokowi sampai mengajukan gugatan ke
Mahkamah Agung dan Ombsdmnen RI namun semua tidak membuahkan hasil,” katanya
pada Kamis (27/4/2017) di Kota Semarang.
Menurut Riyono, terkait usulan gubernur soal KUR bagi
nelayan cantrang sebenarnya belum menyelesaikan akar masalah Peraturan Menteri
nomor 2/2015 yang dicabut dan diperbarui dengan Permen 71/2016 yang dikeluarkan
KKP.
Hingga saat ini, menurut Riyono, sudah dua tahun permen
tersebut membuat gaduh sosial bagi nelayan Indonesia lebih khusus nelayan
Jateng yang sangat terasa dampak ekonominya.
"Apa yang diusulkan Gubernur soal KUR ini belum menyelesaikan
masalah utama kawan-kawan nelayan Cantrang, karena sudah membuat gadung ekonomi
dan sosial baiknya memang cantrang harus di legalkan,” kata legislator Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng ini.
Saat ini, dengan kebijakan tidak pro nelayan tersebut, imbas
ekonomi pelarangan cantrang membuat kerugian bagi kurang lebih 200.000 tenaga
kerja harian mulai nelayan kecil, buruh kapal, pedagang ikan kecil dan kuli
panggul di sepanjang pantura Jateng.
“Ini sangat merugikan jika di banding dengan Harapan
Kelestarian yang di klaim oleh bu Susi Menteri KKP, disisi lain, penggantian
alat yang dijanjikan tidak sesuai harapan nelayan, janji memberikan kemudahan
pinjaman bank juga tidak mudah diakses oleh nelayan, tentu kondisi ini membuat
nelayan semakin sulit menjelang 19 juni 2017 sebagai masa akhir toleransi
cantrang,” tutur Ketua DPP Perhimpunan Petani Nelayan Seluruh Indonesia (PPNSI)
ini.
Riyono juga mengusulkan dengan berbagai problematika yang
dirasakan nelayan, Presiden bisa memanggil Susi Pudjiastuti untuk membenahi
permen tersebut. “Presiden bisa segera memanggil Susi kembali untuk membenahi
permen-permen yang merugikan nelayan dan Industri perikanan nasional saat ini,”
pungkasnya.
pks.id
0 komentar:
Posting Komentar