Jakarta,
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan keberatan terhadap
kebijakan pemerintah menaikkan tarif. Mereka meminta pemerintah mengkaji
ulang kebijakan untuk menainkkan harga tarif tenaga listrik (TTL),
bahan bakar minyak (BBM) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
terhadap STNK, BPKB dan SIM.
"Melihat kondisi pertumbuhan ekonomi dan rill rakyat, kita menyatakan
keberatan dengan kebijakan pemerintah itu," kata Wakil Ketua Fraksi PKS
bidang Ekonomi, Ecky Awal Mucharam di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Jumat (6/1).
Pertama, ia mengatakan, Fraksi PKS paham kewenangan menaikkan harga
tersebut merupakan domain pemerintah. Namun, ia melanjutkan, sebagai
wakil rakyat, PKS merasa punya tanggung jawab moral dan konstitusional
untuk menyampaikan suara keberatan rakyat atas kenaikan harga itu.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh menaikkan harga di tengah kondisi
perekonomian yang sulit. Sehingga, Fraksi PKS meminta pemerintah
mengevaluasi kebijakan tersebut untuk kepentingan rakyat.
Kedua, Ecky mengatakan, Fraksi PKS meminta pemerintah fokus dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, sebelum menaikkan sejumlah
harga. Ketiga, Ecky berujar, kenaikan TTL dan mencabut subsidi bagi
golongan 900 VA akan menimbulkan masalah.
Ia memperkirakan, kebijakan ini akan membuat golongan 900 VA membayar
listrik sebesar Rp 111.054 per bulan. Menurutnya, besaran tersebut
sangat memberatkan pengguna golongan 900 VA yang berjumlah 18,9 juta.
Selain itu, menurutnya, pemerintah harus mencari waktu yang pas untuk
menaikkan harga BBM bukan subsidi. Ia khawatir, kenaikan harga yang
bersamaan akan menimbulkan berbagai efek bagi perekonomian.
"Untuk mengurangi harga kenaikan minyak internasional, kita minta pemerintah tak membebankan pada masyarakat," jelasnya.
Selain itu, Ecky menambahkan, Fraksi PKS menilai kenaikan harga PNBP
terhadap STNP, SIM, dan BPKB sebesar 100 persen hingga 275 persen,
terlalu besar. Belum lagi, menurutnya, kenaikan ini telah memunculkan
kontroversi tersendiri. Ia menilai, pemerintah atau kepolisian saling
lempar tanggung jawab atas kenaikan harga PNBP.
"Kita menyarankan pemerintah mencabut PP 60/2016 tentang jenis dan
tarif atas PNBP, kemudian mengevaluasi dan merevisi besaran tarif,"
tutur dia.
republika.co.id
0 komentar:
Posting Komentar