Alt/Text Gambar

24 Januari 2015

24 Januari 2015

Ijinkan Minimsarket Jual Miras, PKS: Ahok Mesti Melihat Efek Bahaya Miras

Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama saat sidang paripurna DPRD DKI, Selasa (20/1) lalu yang membolehkan penjualan minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol) di minimarket 24 jam dikritisi.

“Dari jawaban Gubernur di sidang paripurna kemarin, yang harus dikritisi mengacu Peraturan Daerah Nomer 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 46 dengan penjelasannya secara utuh,” beber anggota Komisi Kesejahteraan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Tubagus Arif, Sabtu (24/1).

Bunyi dari penjelasan pasal 46, yang dimaksud dengan minuman beralkohol adalah minuman beralkohol golongan A (kadar ethanol kurang dari 5% (lima persen), golongan B (kadar ethanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dan golongan C (kadar ethanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).  

“Artinya yang bukan minuman beralkohol itu adalah yang tidak ada kadar ethanolnya alias 0%,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tubagus menyampaikan, dalam hal selektifitas, aturan ini tidak terlihat, siapa yang mengawasi dan menindak, kalaupun ada tidak berjalan.

Tidak ada Satpol PP yang menindak, ditambah lagi minimarket yang menjualnya dekat dengan sekolah atau permukiman warga yang sering lolos terhadap aturan pembeli dilarang di bawah 18 tahun.

Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta ini pun memaparkan data BPS tahun 2012 menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan. Sebanyak  83,1% remaja Indonesia pernah minum minuman beralkohol.

Belum lagi data tahun 2013 yang menyebutkan bahwa aspek mabuk menyumbang sekitar 1,2% terhadap total kasus kecelakaan yang terjadi pada 2013, 16% korbannya berujung pada kematian.

“Mestinya efek dari bahaya ini juga dilihat oleh Gubernur, bukan hanya sekedar aturan yang ketat dan selektif, apakah kita masih kurang peduli?” pungkas Tubagus. (rol)

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates | ReDesign by PKS Kab.Semarang