Alt/Text Gambar

28 Desember 2014

28 Desember 2014

RUU PUB Harus Akomodasi Kepentingan Umat Islam

Kementerian Agama sedang mengkaji draf rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB). Kontennya diharapkan mengutamakan kepentingan umat Islam, sebagai agama mayoritas penduduk Indonesia.

"Kalau pemerintah serius (mengkaji draf RUU PUB), tolong umat Islam ditanya. Jangan katakan, umat Islam sama saja dengan umat agama lain," ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Ahad (28/12).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini melanjutkan, peruntukan utama RUU PUB ialah kepada umat Islam. Namun, pemerintah juga tidak boleh melupakan umat non-Islam. Karena melindungi hak keagamaan tiap warga negara merupakan amanah konstitusi, yakni Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945.

"Pemerintah juga jangan memakai pendekatan top-down, tapi bottom-up. Yakni, pemerintah bertanya kepada umat, apa saja kendala penyiaran agama selama ini," ujar Saleh.

Menurut Saleh, pendekatan dari aspirasi masyarakat itu penting agar RUU PUB benar-benar melindungi, bukan mengekang syiar agama. Bila pemerintah mengabaikan pendekatan dialogis demikian, kata Saleh, berarti pemerintah telah melanggar prinsip fundamental demokrasi.

Di samping itu, Saleh menambahkan, pada hakikatnya, tiap agama sudah memiliki pola dakwah masing-masing. Maka pemerintah hanya hadir untuk memastikan agar tidak ada hak umat agama lain yang dilangkahi.

Hal itu bukan berarti pemerintah hadir untuk membatasi kegiatan dakwah, melainkan untuk menjaga ketertiban umum.

"Kalau belum apa-apa sudah ada pembatasan, nanti akan muncul polemik," kata Saleh.

RUU PUB Harus Tegaskan Kembali Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Penindakan hukum terhadap penyalahgunaan aturan pendirian tempat ibadah harus ditegaskan dalam rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB).

“Aturan yang sudah ada terkait pendirian rumah ibadah, yakni SKB Tiga Menteri, sudah bagus. Pemerintah hanya perlu menambahkan beberapa poin dalam draf RUU PUB supaya umat beragama di Indonesia lebih harmonis," ujar Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) KH Ahmad Satori Ismail, Ahad (28/12).

Misalnya, kata Ahmad Satori, dalam RUU PUB dapat ditegaskan tentang konsekuensi hukum terkait penipuan perizinan. Sebab, tidak sedikit pendirian sebuah bangunan melanggar izin semula.

Awalnya, bisa saja bangunan itu dikatakan untuk fasilitas umum. Namun belakangan bangunan tersebut digunakan sebagai rumah ibadah umat agama tertentu.

Ahmad Satori melanjutkan, aturan pendirian rumah ibadah juga sebaiknya memerhatikan aspek mayoritas-minoritas suatu daerah. Dia mencontohkan, kalau masyarakat setempat mayoritas beragama Islam, maka masjid boleh didirikan. Demikian pula, bila mayoritas agama di sana non-Islam.

"Yang seperti itu perlu aturan tegas. Misalnya, izin pendirian bangunan itu segera dicabut," katanya.

Aturan Syiar Agama dalam RUU PUB Harus Dibagi Dua Perspektif

Salah satu hal yang akan diatur dalam draf rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) ialah syiar agama atau dakwah.

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) KH Ahmad Satori Ismail menyarankan agar poin syiar agama dalam RUU PUB dibagi jadi dua.

"Pertama, aturan dakwah kepada umat masing-masing agama. Kedua, dakwah kepada umat agama lain," ungkap Satori, Ahad (28/12).

Terkait poin pertama, Satori meminta agar pemerintah tidak perlu membatas-batasi. Sebab, katanya, tiap agama sebenarnya punya aturan sendiri mengenai dakwah kepada umatnya. Apalagi, pemerintah pun mesti memperhatikan berbagai mahzab dan perspektif yang hidup di dalam tiap pelaksanaan ibadah umat beragama.

"Supaya persatuan umat tetap terjaga," kata Satori.

Sementara di poin kedua, pemerintah diajaknya perlu melakukan pembatasan. Aturan itu diperlukan supaya pendakwah tidak mengganggu umat agama lain. Demikian pula, pemerintah mesti tegas agar tidak terjadi gesekan di kalangan masyarakat.

"Isi penyiaran agama juga mesti diatur. Yakni, jangan membawa-bawa unsur SARA (suku agama ras antargolongan) dan politik praktis. Juga, utamakan dengan bahasa yang santun," kata Satori. (rol)

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates | ReDesign by PKS Kab.Semarang