Alt/Text Gambar

19 Maret 2014

19 Maret 2014

Keterlibatan Anak, Pelanggaran Kampanye dan Dilema Partisipasi Politik Perempuan

Keterlibatan anak-anak dalam kampanye PKS mendapatkan respon yang serius dari Bawaslu, LSM hingga media massa. Memang pelanggaran sekecil apapun terkait penyelenggaraan kampanye dan Pemilu tidak boleh diabaikan begitu saja, sudah menjadi aturan yang kita sepakati. Kondisi di lapangan, semua sisi penyelenggaraan Pemilu justru penuh dengan pelanggaran, dipertontonkan secara terbuka di hadapan kita, kita semua tahu itu, dan nyatanya tidak tersentuh aturan yang ada.

Politik uang dalam berbagai bentuknya, semrawutnya pemasangan atribut, peserta kampanye yang ugal-ugalan di jalan, persoalan sampah yang berserakan, kerusakan fasilitas umum, serta keberadaan goyang erotis dan miras dalam kampanye. Bahkan tidak mesti pelanggaran tersebut dilakukan Parpol peserta Pemilu, persoalan independensi penyelenggara Pemilu dan media massa juga tak kalah memberi andil daftar panjang terjadinya pelanggaran.

Realitasnya itulah yang terjadi. Jika harus berlangsung tanpa pelanggaran, malah mungkin Pemilu tidak akan terjadi, tidak usah dilakukan pemilu. Memaklumi atau membiarkan juga bukan solusi yang baik. Sebenarnya diperlukan political will untuk menentukan skala prioritas yang mesti didahulukan. Persoalan yang kita hadapi sudah sangat kompleks.

Bukan berarti pelanggaran-pelanggaran sampingan tidak urgen untuk ditangani. Tetapi pelanggaran yang substansinya langsung berhubungan dengan kualitas Pemilu dan proses kenegaraan yang dihasilkan melalui Pemilu semestinya menjadi prioritas. Taruhlah tentang politik uang, merusak kualitas pemilu dan berlanjut menghancurkan sendi-sendi kenegaraan bangsa ini.

Jika pelanggaran politik uang ini diminimalisir dengan sungguh-sungguh, Pemilu menghasilkan kepemimpinan negara yang baik, niscaya pelanggaran-pelanggaran sampingan seperti ugal-ugalan, memblayer-blayer motor, sampah, keterlibatan anak-anak atau kesemrawutan atribut, akan lebih mudah diselesaikan.

Ketika penanganan keterlibatan anak-anak muncul sebagai prioritas pelanggaran yang ditangani, justru memunculkan pertanyaan tentang independensi dan netralitas kebijakan tersebut.

Sebuah dilema, ketika partisipasi politik perempuan didorong untuk setara, dihadapkan pada aturan yang tidak mengakomodasi kondisi sosial budaya dan kearifan lokal di masyarakat. Upaya menyetarakan tersebut terbentur pada kondisi di masyarakat kita (juga fitrah umat manusia di dunia manapun) yang menempatkan perempuan sebagai tulang punggung mengasuh anak-anaknya.

Terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik, tanpa meninggalkan peran sebagai ibu, bersusah payah menggendong atau sambil membawa serta anaknya yang masih kecil, dalam kondisi tidak memiliki pembantu dan tidak mungkin meninggalkan anak di rumahnya sendirian, dipersalahkan melanggar aturan kampanye. (pksnongsa)

Oleh: Muhamad Fauzi - Kompasiana

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates | ReDesign by PKS Kab.Semarang