Jumlah anak korban kekerasan di Jawa Tengah meningkat menjadi 1.778 orang sepanjang 2025. Rentetan kematian pelajar yang diduga terkait perundungan di Pemalang memperlihatkan pentingnya pengawasan sekolah, sistem pelaporan yang aman, dan perlindungan anak sejak dini.
SEMARANG, PKS KABUPATEN SEMARANG — Kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah di Jawa Tengah menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Situasi ini semakin mengkhawatirkan setelah dua pelajar di Kabupaten Pemalang meninggal dunia dalam rentang waktu kurang dari dua bulan, dengan dugaan kekerasan dan perundungan menjadi bagian dari penyelidikan kedua peristiwa tersebut.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah, kasus kekerasan dengan korban anak yang tercatat terjadi di sekolah meningkat dari 88 kasus pada 2022 menjadi 234 kasus pada 2025.
Secara keseluruhan, jumlah anak korban kekerasan di Jawa Tengah juga terus bertambah. Pada 2022 tercatat 1.224 korban, kemudian meningkat menjadi 1.327 korban pada 2023 dan 1.349 korban pada 2024. Angka tersebut kembali naik menjadi 1.778 korban sepanjang 2025.
Kondisi ini mendapat perhatian anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ida Nurul Farida. Ia menilai rentetan kasus kekerasan yang menimpa pelajar harus menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan anak, terutama di lingkungan pendidikan.
Menurut Ida, sekolah tidak cukup hanya menjalankan fungsi pembelajaran akademik, tetapi juga harus menjamin keamanan fisik dan psikologis setiap siswa.
Dua Kematian Pelajar di Pemalang
Kasus pertama menimpa AAF (13), siswa kelas VII sebuah SMP negeri di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Korban meninggal dunia pada 2 Agustus 2026 setelah sebelumnya diduga mengalami kekerasan fisik berulang kali oleh sesama pelajar.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap dugaan kekerasan yang terjadi beberapa kali di lingkungan sekolah sepanjang Juli 2026. Polisi kemudian menetapkan seorang siswa kelas VIII sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Belum genap dua bulan, peristiwa serupa kembali menjadi perhatian publik. Seorang siswa kelas II SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, berinisial MH (7), meninggal dunia pada 30 September 2026 setelah sebelumnya mengalami gangguan kesehatan dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari.
Keluarga menduga korban mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh sejumlah kakak kelasnya. Dugaan itu mengemuka setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian perut dan menceritakan perlakuan yang dialaminya.
Kepolisian telah melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban dan menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah pelajar dalam peristiwa tersebut.
Menanggapi kedua kejadian itu, Ida menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia mengatakan, Komisi E DPRD Jawa Tengah terus memantau penanganan kasus sekaligus mendorong penguatan langkah pencegahan.
“Komisi E terus berkoordinasi secara intensif dengan DP3AKB serta Dinas Pendidikan untuk memantau penanganan kasus dan memperketat antisipasi di lingkungan sekolah agar insiden serupa tidak terulang,” ujar Ida.
Dorong Sistem Pengaduan yang Aman
Ida menilai meningkatnya laporan kekerasan anak perlu direspons melalui perbaikan sistem pencegahan dan penanganan yang melibatkan pemerintah, sekolah, orangtua, dan masyarakat.
Salah satu persoalan yang harus mendapat perhatian ialah kesulitan anak melaporkan kekerasan. Korban sering kali memilih diam karena takut mendapat ancaman, tekanan dari lingkungan pertemanan, atau perlakuan yang lebih buruk setelah melapor.
Karena itu, ia mendorong setiap sekolah menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, aman, dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Sistem pelaporan berbasis digital juga dinilai dapat menjadi salah satu pilihan. Melalui mekanisme tersebut, siswa maupun orangtua diharapkan dapat menyampaikan pengaduan tanpa khawatir mengalami intimidasi.
Selain kanal pengaduan, layanan bimbingan dan konseling (BK) perlu diperkuat. Guru BK diharapkan menjadi tempat yang dipercaya siswa untuk menyampaikan persoalan, bukan semata-mata menangani pelanggaran disiplin.
Ida juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban maupun saksi kekerasan. Penanganan, menurut dia, tidak boleh berhenti pada penyelesaian kasus, tetapi harus mencakup pemulihan kondisi anak.
Sekolah Diminta Perketat Pengawasan
Dari sisi pencegahan, Ida meminta sekolah meningkatkan pengawasan terhadap interaksi antarsiswa, terutama pada waktu dan lokasi yang rawan terjadi perundungan.
Pengawasan tersebut perlu dilakukan saat jam istirahat, pergantian pelajaran, dan kepulangan siswa. Pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik strategis juga dapat dipertimbangkan sebagai langkah pendukung.
Namun, pengawasan fisik perlu disertai pembentukan budaya sekolah yang mendorong siswa saling menghormati dan berani melaporkan tindakan kekerasan.
Ida mengingatkan bahwa kepala sekolah dan guru memiliki tanggung jawab dalam menjamin keselamatan peserta didik.
“Kepala sekolah dan guru bukan sekadar bertugas mengajar, tetapi juga punya tanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak didik,” katanya.
Ia meminta dinas pendidikan terkait memeriksa secara menyeluruh penanganan kasus kekerasan di sekolah, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan.
Apabila ditemukan unsur kelalaian, tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab perlu dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan aspek edukasi.
Implementasi Aturan Perlindungan Anak Perlu Dievaluasi
Jawa Tengah telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang dilengkapi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2023 sebagai petunjuk pelaksanaannya.
Namun, Ida menilai keberadaan regulasi harus diikuti pelaksanaan yang efektif di lapangan. Evaluasi diperlukan untuk memastikan mekanisme pencegahan, pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban benar-benar berjalan.
Di tingkat nasional, kebijakan perlindungan lingkungan pendidikan juga telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Aturan tersebut menempatkan tanggung jawab penyelenggaraan lingkungan sekolah yang aman pada kepala sekolah dengan melibatkan seluruh warga sekolah serta dukungan orangtua dan masyarakat.
Bagi Ida, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak memerlukan kerja sama lintas sektor secara berkelanjutan. Pemerintah daerah, institusi pendidikan, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus memiliki kepedulian yang sama terhadap keselamatan anak.
Rentetan peristiwa di Pemalang, menurut dia, harus menjadi bahan evaluasi agar sekolah mampu mengenali tanda-tanda kekerasan lebih awal dan melakukan intervensi sebelum menimbulkan akibat yang lebih berat.