Dakwah dan Nilai Keislaman

Merajut Nash dan Realitas, Menghadirkan Fikih yang Rahmatan lil Alamin

Dr H Abbas Mansur Tamam, Lc, MA

Dr H Abbas Mansur Tamam, Lc, MA

Akademisi dan Pemikir Islam

Diterbitkan: 12 Agustus 2026 • Waktu baca ~8 menit

Memahami agama tidak cukup hanya dengan menghafal dalil, mengetahui halal dan haram, atau menguasai perbendaharaan hukum. Fikih menuntut sesuatu yang lebih jauh: kemampuan memahami nash, menggali hukum darinya, sekaligus membaca realitas tempat hukum itu akan diterapkan.

Di sinilah tantangan besar umat Islam hari ini.

Kehidupan terus bergerak. Persoalan sosial, ekonomi, kesehatan, teknologi, politik, budaya, hingga hubungan antarumat manusia berkembang semakin kompleks. Karena itu, fikih tidak boleh berhenti sebagai pengetahuan yang tersimpan dalam kitab. Ia harus mampu hadir dalam kehidupan, menjawab persoalan manusia, dan menghadirkan kemaslahatan.

Untuk itulah kita membutuhkan arsitektur fikih yang luas, luwes, dan bijaksana. Fikih yang tetap kokoh berpijak pada nash, tetapi pada saat yang sama memiliki kemampuan membaca realitas.

Inilah jalan untuk menghadirkan Islam sebagai rahmatan lil alamin.

Merajut Nash, Hukum, dan Realitas

Setidaknya terdapat tiga unsur yang harus dirajut secara utuh dalam memahami fikih: nash, hukum, dan realitas.

Nash merupakan fondasi. Alquran dan Sunnah menjadi sumber utama dalam memahami kehendak Allah SWT. Namun, memahami nash tidak otomatis membuat seseorang mampu menerapkan hukum secara tepat.

Dari nash diperlukan proses istinbathul ahkam, yakni menggali dan merumuskan hukum. Setelah hukum ditemukan, masih terdapat satu tahapan penting: bagaimana hukum itu diterapkan pada realitas yang konkret.

Dalam tradisi ushul fikih dikenal sebuah kaidah:

Al-hukmu ‘ala syai-in far’un ‘an tashawwurihi.

Menetapkan hukum terhadap sesuatu merupakan cabang dari pemahaman yang benar terhadap sesuatu tersebut.

Artinya, sebelum menetapkan hukum, kita harus memahami persoalannya secara utuh.

Kita tidak mungkin memberikan jawaban yang benar apabila pertanyaan yang kita pahami ternyata keliru. Kita juga tidak mungkin menerapkan hukum secara tepat apabila realitas yang menjadi objek hukum tidak kita kenali dengan benar.

Karena itu, fikih bukan hanya soal memahami nash atau mengetahui kandungan makna dalam nash. Fikih juga menyangkut kemampuan mengambil hukum dari nash dan menerapkannya sesuai realitas yang terjadi di masyarakat.

Di sinilah pentingnya fiqhul waqi’, fikih dalam memahami realitas.

Proses berfikih setidaknya harus melewati beberapa tahapan: memahami teks atau fiqhun nash, menggali hukum melalui istinbathul ahkam, kemudian menempatkan hukum secara tepat melalui fiqhut tanzil.

Ketiganya tidak boleh dipisahkan.

Kesalahan memahami nash dapat menghasilkan hukum yang keliru. Kesalahan melakukan istinbath juga dapat melahirkan kesimpulan yang keliru. Demikian pula, hukum yang benar dapat menimbulkan persoalan apabila diterapkan secara tidak tepat karena realitasnya tidak dipahami.

Memahami Ushul dan Furu’

Salah satu fondasi penting dalam membangun fikih yang wasathiyah adalah kemampuan membedakan antara wilayah ushul dan furu’.

Dalam perkara ushul yang bersifat qath’i, ruang perbedaan sangat terbatas bahkan tidak ada. Kewajiban shalat lima waktu, misalnya, bukan wilayah yang dapat dinegosiasikan melalui ijtihad.

Demikian pula prinsip-prinsip dasar keimanan yang telah ditetapkan secara pasti.

Namun, tidak semua persoalan agama berada pada wilayah tersebut.

Ada wilayah furu’, yakni persoalan-persoalan cabang yang dalil maupun proses pengambilan hukumnya bersifat dzanni. Pada wilayah seperti inilah ruang ijtihad terbuka.

Dan ketika ruang ijtihad terbuka, perbedaan pendapat menjadi sesuatu yang wajar.

Kita perlu memahami kenyataan ini dengan baik. Sebab, banyak konflik di tengah umat bukan terjadi karena tidak adanya dalil, melainkan karena kita memperlakukan persoalan furu’ seolah-olah merupakan perkara ushul yang hanya memiliki satu kemungkinan jawaban.

Padahal, para ulama sejak dahulu telah berbeda pendapat dalam berbagai masalah.

Ada ungkapan menarik yang dinisbatkan dalam tradisi ulama ketika berbicara mengenai kitab-kitab yang menghimpun perbedaan pendapat. Kitab semacam itu sebaiknya tidak dipahami semata sebagai kitabul ikhtilaf, kitab perselisihan, melainkan sebagai kitabus sa’ah—kitab keluasan.

Mengapa?

Karena adanya keragaman hasil ijtihad menunjukkan keluasan yang Allah berikan kepada umat dalam perkara-perkara yang memang memungkinkan perbedaan.

Dengan cara pandang seperti ini, perbedaan tidak selalu menjadi sumber pertengkaran. Sebaliknya, ia dapat menjadi rahmat dan keleluasaan.

Perbedaan Membutuhkan Adab

Masalah terbesar dalam perbedaan sering kali bukanlah perbedaannya, melainkan sikap kita terhadap orang yang berbeda.

Seseorang tentu boleh meyakini pendapat yang menurutnya paling kuat. Ia boleh mengikuti mazhab atau pandangan ulama yang diyakininya memiliki argumentasi paling kokoh.

Namun, keyakinan terhadap satu pendapat tidak memberikan hak kepada seseorang untuk merendahkan orang lain yang mengikuti pendapat berbeda dalam wilayah ijtihadi.

Di sinilah ilmu harus berjalan bersama akhlak.

Semakin luas pengetahuan seseorang tentang khazanah fikih, seharusnya semakin ia menyadari bahwa banyak persoalan telah diperdebatkan oleh para ulama besar sejak berabad-abad lalu.

Karena itu, perbedaan bukan soal siapa yang menang.

Perbedaan adalah soal bagaimana kita bersikap.

Para imam mazhab telah memberikan teladan. Mereka dapat berbeda dalam kesimpulan hukum, tetapi perbedaan itu tidak serta-merta menghapus penghormatan kepada satu sama lain.

Warisan semacam inilah yang perlu kembali dihidupkan.

Umat tidak membutuhkan fanatisme yang membuat persoalan cabang berubah menjadi alasan untuk saling mencela. Kita membutuhkan keluasan ilmu yang melahirkan kelapangan dada.

Perangkat Memahami Hukum

Menghasilkan fatwa atau pandangan hukum yang membawa kemaslahatan membutuhkan perangkat ilmu yang memadai.

Seorang faqih tidak cukup hanya memahami bunyi teks. Ia perlu memahami tujuan syariat atau maqashid syariah, mampu melakukan muwazanah antara maslahat dan mafsadat, serta memahami kemungkinan akibat yang muncul dari suatu keputusan melalui fiqhul ma’alat.

Setidaknya terdapat sejumlah perangkat yang harus bekerja secara bersamaan dalam proses tersebut.

Pemahaman terhadap nash harus berjalan bersama pemahaman terhadap maqashid. Pemahaman terhadap hukum harus disertai kemampuan melihat realitas. Pertimbangan maslahat juga harus memperhitungkan konsekuensi jangka pendek maupun jangka panjang.

Dalam konteks kehidupan modern, terdapat dua kemampuan lain yang semakin penting.

Pertama, memahami sunatullah dalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan. Masyarakat memiliki hukum-hukum sosial, kecenderungan, perubahan, dan dinamika yang harus dipahami.

Kedua, kemampuan melakukan prediksi atau forecasting.

Hari ini manusia memiliki data dan perangkat ilmiah yang semakin maju untuk membaca kemungkinan yang akan terjadi pada masa depan. Pengetahuan semacam ini dapat membantu seorang ulama mempertimbangkan dampak suatu kebijakan atau fatwa.

Tentu, prediksi bukan berarti mengetahui perkara gaib.

Ia adalah ikhtiar ilmiah membaca kecenderungan berdasarkan data yang tersedia.

Dengan demikian, keputusan hukum tidak hanya mempertimbangkan kondisi hari ini, tetapi juga kemungkinan dampaknya pada masa mendatang.

Pelajaran dari Pandemi

Pandemi COVID-19 memberikan contoh yang sangat jelas tentang pentingnya merajut nash, hukum, maqashid, dan realitas.

Dalam kondisi normal, umat Islam memahami besarnya keutamaan shalat berjamaah di masjid. Masjid adalah pusat ibadah dan kehidupan umat.

Namun, pandemi menghadirkan situasi yang tidak normal.

Pertemuan banyak orang dalam satu tempat pada saat wabah dapat menjadi sarana penularan penyakit. Maka, realitas ini harus masuk dalam pertimbangan hukum.

Di sinilah maqashid syariah memainkan peranan penting.

Salah satu tujuan pokok syariat adalah menjaga jiwa, hifzhun nafs. Menjaga jiwa termasuk kebutuhan dharuriyat, yakni kebutuhan mendasar yang mendapatkan perhatian sangat besar dalam syariat.

Maka, ketika terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan manusia, kebijakan ibadah perlu mempertimbangkan kondisi tersebut.

Apakah ini berarti meninggalkan nash?

Tidak.

Justru kita sedang berusaha memahami nash dan tujuan syariat secara lebih utuh.

Fikih yang luwes bukanlah fikih yang mempermainkan dalil. Keluwesan merupakan kemampuan menempatkan hukum secara tepat berdasarkan kaidah-kaidah yang telah disediakan oleh syariat itu sendiri.

Merawat Keragaman dalam Tubuh Umat

Keluasan sikap tidak hanya dibutuhkan dalam persoalan fikih, tetapi juga ketika berhadapan dengan keragaman tradisi pemikiran yang tumbuh di tengah umat.

Dalam sejarah Ahlusunah wal Jamaah, kita mengenal tradisi Asy’ariyah, Maturidiyah, dan Atsariyah. Masing-masing memiliki metodologi, sejarah, serta khazanah keilmuan yang panjang.

Perbedaan di antara tradisi tersebut tidak semestinya secara serampangan dijadikan alasan untuk saling mengeluarkan dari lingkaran ukhuwah.

Kita harus belajar membedakan perbedaan yang menyentuh prinsip fundamental dengan perbedaan metodologis yang telah lama menjadi bagian dari khazanah umat.

Pada titik inilah keluasan ilmu menjadi sangat penting.

Semakin sedikit seseorang mengetahui keragaman khazanah Islam, semakin mudah ia menganggap pandangan yang dikenalnya sebagai satu-satunya bentuk Islam.

Sebaliknya, semakin luas pengetahuannya, ia akan semakin menyadari betapa kayanya tradisi keilmuan yang diwariskan para ulama.

Namun, keluasan ilmu itu harus berbuah pada satu hal: adab.

Fikih yang Menghadirkan Rahmat

Islam datang membawa rahmat bagi semesta alam. Maka, fikih sebagai upaya manusia memahami kehendak Allah juga seharusnya menghadirkan wajah rahmat tersebut.

Fikih yang rahmatan lil alamin bukan fikih yang kehilangan prinsip demi mengikuti zaman. Namun, ia juga bukan fikih yang mengabaikan kenyataan kehidupan manusia.

Ia kokoh dalam prinsip, tetapi bijaksana dalam penerapan.

Ia berpegang kepada nash, tetapi memahami realitas.

Ia menjaga hukum, sekaligus memahami maqashid di balik hukum.

Ia berani menyatakan sesuatu yang qath’i sebagai sesuatu yang pasti, tetapi juga memiliki kelapangan dalam perkara yang memang terbuka bagi ijtihad.

Dan ketika perbedaan tidak mungkin disatukan, fikih mengajarkan kita untuk tetap menjaga ukhuwah.

Sebab, tidak semua perbedaan harus diakhiri dengan keseragaman.

Tidak setiap perdebatan membutuhkan pemenang.

Ada saatnya kita harus tegas menjaga prinsip. Ada waktunya pula kita harus lapang menerima perbedaan.

Pada akhirnya, kedalaman fikih bukan hanya terlihat dari banyaknya dalil yang dapat kita kemukakan. Kedalaman fikih juga tampak dari kemampuan menempatkan dalil secara tepat, memahami manusia dan realitasnya, mempertimbangkan maslahat, serta menjaga adab ketika berhadapan dengan mereka yang berbeda.

Di sanalah nash, hukum, dan realitas bertemu.

Dan dari sanalah fikih dapat kembali menjalankan salah satu tugas terbesarnya: menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.

***

Artikel ini disarikan dari materi Dr H Abbas Mansur Tamam, Lc, MA yang disampaikan melalui siaran Youtube PKS Jawa Tengah dengan judul Merajut Nash, Hukum dan Realita : Arsitektur Fikih Islam Rahmatan Lil ‘Alamin.

Catatan Redaksi: Isi opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan, data, dan argumentasi yang disampaikan di dalam artikel tidak selalu mencerminkan sikap resmi redaksi.
Editor: Imam Bukhari
Dr H Abbas Mansur Tamam, Lc, MA

Dr H Abbas Mansur Tamam, Lc, MA

Akademisi dan Pemikir Islam

Dr H Abbas Mansur Tamam, Lc, MA adalah akademisi dan pemikir Islam yang menekuni bidang akidah, pemikiran Islam, dan pendidikan Islam. Ia menyelesaikan pendidikan S1 hingga doktoral pada Jurusan Akidah dan Filsafat, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Saat ini ia mengabdi di Sekolah Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor. Abbas juga pernah terlibat dalam sejumlah kajian Alquran Kementerian Agama, antara lain penyempurnaan Terjemahan Al-Qur’an, penyusunan Tafsir Ayat Kauniyah, dan Tafsir Tematik Moderasi Beragama. Salah satu karyanya adalah Islamic Worldview: Paradigma Intelektual Muslim.

[isi_form_komunitas_kreatif]
Layanan Aspirasi Fraksi PKS

Formulir Layanan Aspirasi DPRD

Sampaikan usulan, aduan, atau kebutuhan warga secara lebih rapi, terstruktur, dan mudah diproses oleh admin.

Langkah 1 dari 5 20%

Data Pengusul

Isi identitas pengusul atau perwakilan yang menyampaikan aspirasi.

Gunakan nama lengkap asli.
Pastikan nomor aktif.
Opsional.
Pilih posisi Anda.

Detail Aspirasi

Jelaskan inti usulan, masalah, atau kebutuhan secara spesifik.

Tindak Lanjut

Tentukan prioritas dan jenis tindak lanjut.

Lampiran & Persetujuan

Review Data

Pastikan semua data sudah benar sebelum mengirim.