Almuzammil Yusuf |
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil
Yusuf menyampaikan poin-poin krusial Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Ormas
Nomor 17 Tahun 2003. Menurut Muzzammil Perppu ini berpotensi kuat mengembalikan
pemerintah Indonesia menjadi rezim otoriter.
“Pertama, Perppu ini berpotensi membungkam ormas yang kritis
terhadap kebijakan penyelenggara negara/pemerintah yang tidak berpihak kepada
kepentingan rakyat," kata Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
(Polhukam) DPP PKS ini di Jakarta, Jumat (13/7/2017).
Sebagai contoh, kata Muzzammil, jika pemerintah, sebagai
penyelenggara negara menaikan harga bahan pokok atau BBM, hakim memutus perkara
yang tidak adil, gubernur menggusur semena-mena warganya kemudian ormas
menyampaikan perlawanan melalui pernyataan sikap atau aspirasi sehingga
menimbulkan rasa kebencian publik kepada penyelenggara negara maka ormas
tersebut dapat dibubarkan dan dipidanakan.
"Jika ini terjadi maka pemerintah telah melanggar
kebebasan berekspresi ormas yang dilindungi konstitusi," ujarnya.
Kedua, Kata Muzzammil, pertimbangan pemerintah mengeluarkan
Perppu karena mendesak yang disebabkan adanya aturan yang tidak komprehensif
sehingga terjadi kekosongan hukum adalah tidak berdasar.
"Faktanya tidak terjadi kekosongan hukum. Malah UU No.
17 Tahun 2013 telah mengatur mekanisme sanksi pelanggaran terhadap Ormas secara
jelas dan komprehensif," paparnya.
Sedangkan Perppu Keormasan yang dikeluarkan Pemerintah, kata
Muzzammil, telah menghapus 18 Pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 yang mengatur
tentang sanksi dan mekanisme sanksi yang diberikan kepada ormas yang melanggar
larangan.
"Termasuk, Perppu ini menghilangkan pasal penanganan
secara persuasif oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap ormas yang
melanggar larangan dan menggantinya dengan pendekatan yang represif dengan cara
mencabut izin kegiatan, mencabut legalitas, dan membubarkan ormas tersebut oleh
Mendagri dan Menkumham," paparnya.
Perppu ini juga, terang Muzzammil, telah menghilangkan peran
pengadilan sebagai lembaga yudikatif untuk mengadili ormas yang melanggar.
"Peran pengadilan dihilangkan dan digantikan oleh
subyektifitas pemerintah menilai ormas yang melanggar dengan hanya meminta
pertimbangan intansi dibawah Menkopolhukam," tuturnya
Menurut Muzzammil, Perppu ini juga berlebihan ketika
memberikan sanksi pidana seumur hidup kepada anggota atau pengurus ormas yang
sengaja atau tidak melakukan pelanggaran.
"Kami masih mengkaji secara mendalam. Kami sedang
meminta masukan Ormas-Ormas. Jika masukan Ormas-Ormas tersebut memperkuat
kekhawatiran kami bahwa Perppu telah mencederai prinsip-prinsip negara
hukum, demokrasi, dan hak partisipasi publik dalam pengawasan
jalannya pemerintahan, maka FPKS tidaklah akan ragu untuk menolak Perppu
tersebut," tegasnya.
pks.id
0 komentar:
Posting Komentar