Presiden PKS: Mohamad Sohibul Iman |
DPP PKS
Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman menyatakan alasan PKS
menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu nomor 2 Tahun
2017) tentang Ormas. Menurutnya tidak ada kegentingan yang memaksa.
"Kenapa kita (baca : PKS) menolak Perppu karena tidak
ada kegentingan yang memaksa dan tidak terjadinya kevakuman hukum," ujar
MSI di depan ratusan undangan yang memadati hall Hotel Comfort Tanjungpinang,
Ahad (30/7/2017) malam.
Sampai saat ini menurutnya tidak ada ormas yang brutal dan
tidak bisa ditangani oleh aparat keamanan. Selain itu MSI menambahkan menolak
Perppu karena mekanisme penilaian sebuah ormas radikal atau tidak, bertentangan
dengan Pancasila atau tidak itu hanya berdasarkan pendapat subjektif
pemerintah. "Ini tidak demokratis," ujarnya.
Sohibul Iman menyayangkan hal tersebut karena Indonesia
adalah negara hukum yang memiliki tiga prinsip supremacy of law (hukum di atas
segalanya), equality before the law (persamaan di depan hukum) dan due process
of law (menegakkan hukum dengan hukum).
pks.id
0 komentar:
Posting Komentar