DPP PKS
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa
Tengah, Riyono menilai Menteri Perdagangan sangat ceroboh dalam kasus
pembatalan Permendag nomor 47/M-DAG/PER/7/2017. Permendag yang hanya berumur
harian tersebut sangat disesalkan dan menunjukkan ketidakpahaman pemerintah
dalam mengelola beras.
"Mendag ceroboh dan asal dalam membuat permen,
kaidahnya secara hukum dan ekonomi sangat dangkal sehingga peraturan itu
membuat petani semakin sengsara, pemicunya adalah protes dari pengusaha dan
petani kecil yang sangat di rugikan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras
yang ditetapkan 9000/kilogram,” kata Riyono di Kota Semarang, Selasa
(1/8/2017).
Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan Enggatiasto
Lukita mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 47 Tahun
2017 tentang Harga Eceran Tertinggi pembelian di petani dan penjualan di
konsumen tak jadi diberlakukan.
Menurut Riyono, selama ini Harga Pokok Pembelian (HPP)
mengatur soal harga gabah dan beras yang dikeluarkan oleh Presiden dalam bentuk
inpres. “Kelemahannya selalu saja Inpres terlambat ditetapkan sedangkan panen
sudah terjadi, ini membuat rugi petani dan juga kebingunggan Bulog dalam
membeli gabah petani,”ujar pria yang juga Wakil Ketua Bidang Petani dan Nelayan
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Selain itu, kata Riyono, seringkali HPP ditetapkan dengan
harga yang jauh dari harapan petani dan pasar. Ini jelas merugikan petani
kembali, sehingga sering petani menjual ke tengkulak yang membeli dengan harga
lebih tinggi.
"Pembatalan permendag ini harus menjadi pelajaran bagi
setiap Mentri kalau membuat permen harus hati - hati, jangan gegabah dalam
membuat kebijakan apalagi ini soal beras yang memilik dampak luas bagi rakyat
dan perkonomian nasional,”ujarnya lagi.
Sebagai informasi, Permendag Nomor 47 Tahun 2017 merupakan
perubahan atas Permendag Nomor 27 tahun 2017. Di dalam Permendag 47 ada
penyisipan pasal 5a yang mengatur harga acuan penjualan beras di tingkat
konsumen, juga berfungsi sebagai harga eceran tertinggi, dan beras yang
dimaksud adalah beras medium dan premium.
Adapun di dalam Permendag 27, harga acuan penjualan beras di
tingkat konsumen adalah Rp 9.500 per kilogram. Sedangkan di Permendag 47 Tahun
2017 yang tak jadi diberlakukan adalah Rp 9.000 per kilogram.
pks.id
0 komentar:
Posting Komentar