Alt/Text Gambar

04 Agustus 2017

04 Agustus 2017

Mendag Ceroboh Soal Permen Tentang HET Beras

Riyono

DPP PKS

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Riyono menilai Menteri Perdagangan sangat ceroboh dalam kasus pembatalan Permendag nomor 47/M-DAG/PER/7/2017. Permendag yang hanya berumur harian tersebut sangat disesalkan dan menunjukkan ketidakpahaman pemerintah dalam mengelola beras.

"Mendag ceroboh dan asal dalam membuat permen, kaidahnya secara hukum dan ekonomi sangat dangkal sehingga peraturan itu membuat petani semakin sengsara, pemicunya adalah protes dari pengusaha dan petani kecil yang sangat di rugikan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang ditetapkan 9000/kilogram,” kata Riyono di Kota Semarang, Selasa (1/8/2017).

Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan Enggatiasto Lukita mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 47 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi pembelian di petani dan penjualan di konsumen tak jadi diberlakukan.

Menurut Riyono, selama ini Harga Pokok Pembelian (HPP) mengatur soal harga gabah dan beras yang dikeluarkan oleh Presiden dalam bentuk inpres. “Kelemahannya selalu saja Inpres terlambat ditetapkan sedangkan panen sudah terjadi, ini membuat rugi petani dan juga kebingunggan Bulog dalam membeli gabah petani,”ujar pria yang juga Wakil Ketua Bidang Petani dan Nelayan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Selain itu, kata Riyono, seringkali HPP ditetapkan dengan harga yang jauh dari harapan petani dan pasar. Ini jelas merugikan petani kembali, sehingga sering petani menjual ke tengkulak yang membeli dengan harga lebih tinggi.

"Pembatalan permendag ini harus menjadi pelajaran bagi setiap Mentri kalau membuat permen harus hati - hati, jangan gegabah dalam membuat kebijakan apalagi ini soal beras yang memilik dampak luas bagi rakyat dan perkonomian nasional,”ujarnya lagi.

Sebagai informasi, Permendag Nomor 47 Tahun 2017 merupakan perubahan atas Permendag Nomor 27 tahun 2017. Di dalam Permendag 47 ada penyisipan pasal 5a yang mengatur harga acuan penjualan beras di tingkat konsumen, juga berfungsi sebagai harga eceran tertinggi, dan beras yang dimaksud adalah beras medium dan premium.

Adapun di dalam Permendag 27, harga acuan penjualan beras di tingkat konsumen adalah Rp 9.500 per kilogram. Sedangkan di Permendag 47 Tahun 2017 yang tak jadi diberlakukan adalah Rp 9.000 per kilogram.

pks.id

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates | ReDesign by PKS Kab.Semarang