Alt/Text Gambar

06 Januari 2017

06 Januari 2017

Baznas Disarankan Lakukan 2 Hal Ini untuk Kurangi Kemiskinan

thumbnail
Jakarta - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ledia Hanifa Amaliah menyatakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memiliki peran penting untuk membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Namun disebutnya ada pola yang kurang tepat yang dilakukan oleh Baznas. 

Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, ada dua hal yang harus dilakukan oleh Baznas untuk dapat membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan dan juga kesenjangan. Kata Ledia, pertama konsentrasi Baznas seharusnya konsentrasi pada pengumpulan dana-dana zakat. 

Namun bukan dari yang selama ini sudah di akses oleh lembaga-lembaga amil zakat lainnya, termasuk lembaga zakat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pun Penanaman Modal Asing (PMA). Biarkan mereka bergerak, karena lemabaga amil zakat lainnya sudah mempunyai segmennya masing-masing. "Yang harus dilakukan Baznas adalah menerima zakat dari yang belum membayar, untuk memperbesar," kata Ledia, saat dihubungi melalui seluler, Rabu (4/1).

Kedua yang harus dilakukan Baznas adalah bekerjasama dengan pemerintah untuk melihat peta kemiskinan yang tersebar di seluruh Nusantara. Sebetulnya sudah ada 30 juta rumah tangga sangat miskin yang sudah ditangani oleh pemerintah. Maka Baznas membuat peta rumah tangga miskin yang kemampuan ekonominya sedikit di atas dari 30 juta tersebut. Sebab yang di atas 30 juta itu kategorinya bukan rumah tangga sangat miskin meski masih masuk kategori rumah tangga miskin. 

Selanjutnya, rumah tangga miskin ini dibuat peta dan didiskusikan dengan semua lembaga amil zakat dan juga dengan pemerintah. Seharusnya pemerintah juga memiliki datanya yang by name by address, di Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (PNP2K). Tidak hanya itu, pemerintah juga diharuskan mengoptimalkan PNP2K, apalagi sudah mengeluarkan banyak dana.

"Datanya dari situ, uangnya, berasal dari zakat tadi untuk mengentaskan yang sedikit di atas 30 juta itu yang tidak bisa dihandle oleh pemerintah," kata dia.

Kemudian Baznas juga harus membuat kesepakatan dengan lembaga amil zakat lainnya, terkait metode pemberdayaannya. Sebab dalam teorinya yang sedikit di atas 30 juta ini masih bisa diperdayakan, bukan hanya mendapatakan cash transfer. Hal ini berbeda dengan yang mendapatkan cash transfer, karena sudah tidak bisa diberdayakan lagi.
Sumber: republika.co.id

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates | ReDesign by PKS Kab.Semarang