pks.id,
Ketua DPP PKS Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Almuzzammil Yusuf mengapresiasi
ketegasan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang membatalkan kontrak
pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101. Menurutnya hal itu sesuai dengan
semangat kemandirian dalam UU No.16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan.
"Pembatalan pembelian
helikopter AW 101 oleh Panglima TNI patut diapresiasi. Kebijakan Panglima sudah
sesuai dengan perintah UU N0. 16 Tahun 2012 yang mewajibkan TNI/Polri/Lembaga
terkait untuk membeli dan menggunakan produk alat peralatan pertahanan dan keamanan/alutsista
yang dibuat oleh Industri Pertahanan dalam negeri," Kata politisi PKS ini
di Kantor DPP PKS Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016.)
Muzzammil menyebut kebijakan
impor dalam pembelian alutsista dibolehkan, tetapi harus atas persetujuan
Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan memperhatikan beberapa
persyaratan yang cukup ketat.
“Diantara syaratnya adalah
alutsista tersebut belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri, pembelian
tidak boleh melalui broker/makelar (Wajib G to G), mengikutsertakan partisipasi
Industri Pertahanan dalam negeri, kewajiban adanya alih teknologi, jaminan
tidak adanya embargo, serta adanya imbal dagang, kandungan lokal dan/atau ofset
paling sedikit 85 persen,” terang dia.
Selain itu, Muzzammil
menjelaskan dalam UU tersebut ada kewajiban industri pertahanan dalam negeri
wajib menyerap tenaga kerja dalam negeri agar tidak terjadi brain drain dan
berpartisipasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Industri Pertahanan kita
wajib serap tenaga kerja dalam negeri. UU ini sudah mengantisipasi kerisauan
masyarakat saat ini tentang kedatangan tenaga kerja asing ilegal,"
tegasnya.
Dalam UU Industri Pertahanan
juga menurut Muzzammil dijelaskan tentang kewajiban Pemerintah dan Industri
Pertahanan dalam negeri menyediakan anggaran penelitian dan rekayasa untuk link
and match antara Industri Pertahanan, pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga
penelitian. Tujuannya, ujar dia, melakukan pengembangan dan perekayasaan
teknologi alutsista yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia ke depan.
“ Sehingga penelitian yang
dilakukan pakar-pakar kita di perguruan tinggi dapat link and match digunakan
untuk membangun kemandirian Industri Pertahanan dalam negeri,” jelasnya.
Agar ke depan hal yang sama
tidak terulang, Muzzammil menyarankan agar sosialisasi UU Industri Pertahanan
ini harus disosialisasikan secara masif di internal TNI/ Polti/ dan lembaga
terkait.
“Sehingga mulai dari
perencanaan sampai dengan realisasi pengadaan Alutsista, semua harus sejalan
dengan semangat undang-undang yang sangat pro kepada kemandirian dan kedaulatan
Bangsa," ujarnya
Sumber: pks.id
0 komentar:
Posting Komentar