PERNYATAAN SIKAP
DEWAN PENGURUS PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
No.02/K/PYT/DPP-PKS/1438
TENTANG
TINDAKAN KEKERASAN, PENGUSIRAN, DAN PEMBUNUHAN MASSAL YANG
MENGARAH PADA GENOSIDA DAN KEJAHATAN PERANG TERHADAP WARGA
SIPIL DI ALEPPO, SURIAH.
DEWAN PENGURUS PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
No.02/K/PYT/DPP-PKS/1438
TENTANG
TINDAKAN KEKERASAN, PENGUSIRAN, DAN PEMBUNUHAN MASSAL YANG
MENGARAH PADA GENOSIDA DAN KEJAHATAN PERANG TERHADAP WARGA
SIPIL DI ALEPPO, SURIAH.
“..Barang siapa membunuh seseorang,
bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat
kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.
Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia
telah memelihara kehidupan semua manusia. “ (QS. Al-Maidah: 32)
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Dalam sebulan terakhir, pemerintah dan militer Suriah rezim Bashar
al-Assad telah melakukan kekerasan, pengusiran dan pembunuhan massal
yang mengarah pada genosida dan kejahatan perang terhadap warga sipil di
Aleppo yang telah menelan korban lebih dari 1.070 rakyat sipil tewas,
130.000 warga mengungsi, dan kerusakan di banyak rumah sakit dan tempat
ibadah.
Laporan-laporan yang kredibel menyatakan bahwa selama konflik Suriah
berlangsung telah menewaskan lebih dari 450.000 rakyat sipil, lebih dari
satu juta jiwa mengalami luka-luka dan lebih dari 12 juta rakyat sipil
Suriah telah pergi mengungsi. Pada 15 Desember 2016 disepakati gencatan
senjata selama tiga hari untuk memberikan kesempatan semua pihak
melakukan evakuasi rakyat sipil. Beberapa aksi demonstrasi mengutuk
tindak kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat sipil Aleppo terjadi di
Turki, Bosnia, Palestina, Maroko, Kuwait, dan Perancis.
Kita menyadari bahwa upaya menjunjung prinsip “non-intervention” yang
dipegang oleh masyarakat internasional yang beradab tidak boleh
mengabaikan tanggungjawab para pihak untuk melindungi warga sipil dalam
konflik bersenjata (Responsibility to Protect) dan kewajiban para pihak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya genosida (Prevention of Genocide) sehingga “humanitarian intervention” untuk menjamin hak-hak warga sipil dalam konflik bersenjata di Aleppo Suriah tidak boleh ditunda.
Dengan demikian, menghormati prinsip “non-intervention” tidak perlu diartikan sebagai mengesampingkan “humanitarian intervention” agar keselamatan dan hak-hak warga sipil dalam konflik bersenjata di Aleppo Suriah dapat terjamin dan terpelihara.
Atas nama kemanusiaan dan upaya membangun dunia yang lebih adil dan
beradab, Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS)
menyatakan sikap:
1. Mengecam tindakan kekerasan, pengusiran, dan pembunuhan massal
yang mengarah pada genosida dan kejahatan perang terhadap warga sipil
Aleppo di Suriah yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Bashar al-Assad
dan Militer Suriah serta kelompok etnis Suriah lainnya. Tindakan
tersebut mengarah pada kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa diterima
oleh seluruh masyarakat Indonesia dan komunitas Internasional.
2. Mendesak pemerintah Indonesia agar berperan aktif mendorong negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (Organization of Islamic Cooperation) dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation Security Council)
untuk segera menghentikan tindakan kekerasan, pengusiran dan pembunuhan
massal yang mengarah pada genosida dan kejahatan perang terhadap warga
sipil Aleppo di Suriah.
3. Meminta agar pemerintah Indonesia dapat menjamin keselamatan dan
keamanan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan bekerjasama dengan
masyarakat internasional untuk menjamin keselamatan warga sipil yang
sedang berada di Suriah. Perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan
warga sipil itu harus menjadi prioritas semua pihak yang bekerja di
daerah konflik bersenjata.
4. Mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya keluarga besar
Partai Keadilan Sejahtera, untuk berperan aktif memberikan bantuan
kemanusiaan kepada warga sipil Aleppo di Suriah.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 16 Desember 2016
DEWAN PENGURUS PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
PRESIDEN, SEKRETARIS JENDERAL,
0 komentar:
Posting Komentar