pkskabsemarang.org,
Anggota legislatif (aleg) dan Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (Bapermasdes) Kab. Semarang, Yoseph Bambang Trihardjono
mengajak kader PKS yang memenuhi syarat, untuk berpartisipasi dalam seleksi
perangkat desa.
Hal itu terungkap dalam acara Pendidikan Politik Bagi
Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Semarang dihadiri pengurus PKS
tingkat kabupaten dan kecamatan. Menghadirkan para anggota legislatif PKS serta
pembicara dari pemerintah Kabupaten Semarang.
Dia mengaku antusias melihat para kader PKS, yang masih
muda. “Bagi para kader bisa mengikuti proses seleksi, tapi apabila nantinya
dilantik sebagai perangkat desa, maka wajib menanggalkan jabatan
kepengurusannya di partai”, imbuh dia pada acara di gedung Pusat Industri Kecil
dan Kerajinan (PIKK) Lopait Tuntang.
Perda nomor 14 tahun 2016 ini berisi ketentuan baru
terkait pengangkatan perangkat desa. Dijelaskan bahwa calon perangkat desa,
diangkat melalui seleksi; tidak lagi melalui pemilihan. Untuk syarat lain,
minimal berijazah SMA atau sederajad dengan usia antara 20 sampai 42 tahun.
Adapun pelaksanaan seleksi perangkat desa, akan
dilaksanakan secara serempak di setiap kecamatan. Dicontohkan kecamatan
Pringapus, yang akan mengawali seleksi perangkat desa pada tanggal 13 Desember
2016, bekerjasama dengan Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI
(Undaris) sebagai pihak ketiga.
Sumber: suaramerdeka.com
0 komentar:
Posting Komentar