Jakarta – Pelantikan Sutriyono sebagai anggota DPR
menggantikan Gamari Sutrisno, yang diberhentikan PKS karena melakukan
pelanggaran disiplin partai, membuktikan Majelis Tahkim (MT) atau
Mahkamah Partai PKS legal dan diakui negara. Pasalnya, Presiden
menyetujui dan manandatangani PAW tersebut, begitu juga dengan DPR dan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memroses penggantian itu sehingga terjadi
PAW.
“Pelantikan ini menunjukkan Pemerintah, DPR, dan KPU menghormati
putusan Majelis Tahkim PKS yang memberhentikan Gamari. Artinya, Majelis
Tahkim PKS terbukti legal dan diakui Negara,” kata Kuasa Hukum DPP PKS
Zainuddin Paru, Selasa (23/8) di Jakarta.
Dengan demikian anggapan bahwa MT PKS ilegal dan abal-abal
sebagaimana yang dipermasalahkan dalam inti pokok gugatan Fahri Hamzah
(FH) terbantahkan. Pasalnya, MT yang memberhentikan Gamari adalah juga
MT yang membuat keputusan pemecatan FH dari seluruh jenjang keanggotaan
PKS.
“Jika Majelis Tahkim PKS tidak sah, tentunya DPR, Presiden, juga KPU
tidak akan memroses atau mengakui produk putusannya. Bahkan untuk
diketahui keputusan pemberhentian Gamari lebih dulu keluar dibanding
keputusan pemecatan Fahri oleh Majelis Tahkim yang sama,” lanjut
Zainuddin.
Zainudin berkeyakinan, PAW Gamari ini akan berimplikasi hukum pada FH
yang masih mempertahankan posisinya sebagai pimpinan dan anggota DPR
RI. Gamari dan FH adalah dua anggota PKS yang diberhentikan dalam waktu
berdekatan. Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
AD/ART Partai. Keduanya juga sama-sama menggugat ke pengadilan.
“Jika hari ini Gamari bisa diganti, maka penggantian Fahri Hamzah
adalah sebuah konsekuensi logis atas putusan tersebut,” tutupnya.
sumber: pks.id
0 komentar:
Posting Komentar