Alt/Text Gambar

22 Februari 2016

22 Februari 2016

Ahmadi: Persoalan Ketenagakerjaan Butuh Perhatian Semua Pihak

Ungaran - Persoalan berkaitan dengan ketenagakerjaan memang sesuatu yang butuh perhatian serius oleh semua pihak. Bahkan, memasuki era masyarakat ekonomi Asean (MEA) ini, dibutuhkan tenaga terampil yang sangat mumpuni di bidangnya.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi, saat Seminar Komisi E DPRD Jateng dalam rangka menyusun Raperda Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di RM Kebun Raja Jalan Soekarno Hatta Ungaran Kabupaten Semarang, Senin (15/2/2016).

“Pemenuhan hak warga untuk mendapatkan pekerjaan sesuai yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2) tentu dapat dilakukan oleh setiap warga Negara secara perseorangan. Apalagi, sekarang dengan mudahnya memperoleh informasi yang berkaitan dengan kesempatan dan lowongan pekerjaan, tentu akses-akses untuk bisa mendapatkan lapangan kerja di luar negeri menjadi sesuatu yang relatif mudah,” ujar politikus PKS itu.

Menurut dia hal tersebut bisa dilakukan oleh orang-orang dengan tingkat pendidikan dan keterampilan yang memadai. Sementara, bagi masyarakat yang mempunyai pendidikan dan keterampilan yang relatif rendah, masih kesulitan mendapatkan akses tersebut.

“Memerlukan pengaturan berbeda, bagi mereka yang memiliki keterampilan dan pendidikan lebih tinggi dengan mereka yang memiliki keterampilan dan pendidikan yang terbatas. Oleh karena itu, butuh campur tangan dari pemerintah untuk menangani persoalan ini,” katanya.

Masalah kewenangan penempatan dan perlindungan tenaga kerja, lanjut dia, merupakan kewenangan Pemerintah. Namun, mereka tidak bisa bertindak sendiri sehingga perlu melibatkan pemprov dan pemkab/ pemkot dan juga partisipasi pihak swasta.

“Kami menghargai upaya-upaya yang dilakukan oleh Komisi E, yang mencermati tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja Indonesia. Banyak cerita, banyak peristiwa yang menyertai perjalanan TKI di luar negeri. Mulai dari bagaimana kemampuan formal yang harus dipenuhi, level pendidikannya, sampai dengan usia. Kemampuan bahasa juga menjadi persoalan yang sangat serius dan persoalan lain yang akan dibahas dituangkan kepada raperda,” paparnya.

Dia berharap, saat pembahasan raperda, seluruh kabupaten/ kota dan pihak-pihak yang berkaitan dengan penempatan dan perlindungan TKI bisa berperan aktif menyampaikan masukan.

“Mudah-mudahan, seminar ini bisa menjadi inspirasi kabupaten/ kota untuk memperjuangkan terpenuhinya hak-hak warga negara dengan semangat untuk menempatkan TKI pada jabatan yang tepat sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan tetap melindungi hak-hak TKI,” harapnya. (pksjateng/wartalegislatif)

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates | ReDesign by PKS Kab.Semarang