Alt/Text Gambar

02 Januari 2015

02 Januari 2015

Subsidi Tetap BBM Itu Jebakan Batman

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mendesak pemerintah untuk bisa memutuskan golongan masyarakat pengguna BBM bersubsidi dengan mengacu kepada UU Nomor 22/2001 tentang Migas.

"Kenyataannya pemerintah sejak masa reformasi hanya mampu berteriak saja bahwa subsidi BBM tidak tepat sasaran," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin (29/12/2014).

Ia menjelaskan pemerintah harusnya tidak menutup mata terhadap pengguna BBM subsidi yang nyatanya bisa dinikmati bebas oleh siapapun juga yang memiliki kendaraan bermotor jenis dan kelas apapun juga. Hal itu jelas melanggar UU Migas khususnya pasal 28.

"Penyusunan dan penetapan subsidi BBM pada APBN 2015 pun, jelas tidak ditetapkan dengan pola subsidi tetap, artinya ketika pemerintah membuat kebijakan adanya subsidi tetap atas BBM, maka bisa memancing reaksi keras dari DPR RI. Dengan demikian kebijakan subsidi tetap tersebut belumlah bisa dijalankan pada tahun anggaran 2015," ungkapnya.

Menurut dia, selama ini pemerintah, terkesan terjebak pada "besaran" subsidi. Padahal, sejatinya besaran subsidi sangat bergantung pada volume atau kuota BBM subsidi yang selalu meningkat setiap tahunnya tanpa bisa di-"cegah" oleh pemerintah.

Sofyano menambahkan meluasnya perdebatan atas rekomendasi dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM), sepertinya menjadikan pemerintah semakin bingung, antara mengikuti rekomendasi tim itu secara apa adanya, menerapkan rekomendasi dengan modifikasi, atau menerapkan secara bertahap dengan memberikan kesempatan bagi Pertamina untuk melakukan pembenahan/modernisasi kilang (yang sudah sangat tua dan dibiarkan) sehingga membuat Pertamina mampu bersaing dari sisi volume produksi dan biayanya.

"Dalam kebingungan, pemerintah sepertinya terbius euphoria agar terlihat kerja dan kerja sehingga memaksakan ada perubahan strategi mulai 1 Januari 2015. Itu terlihat pada rencana kebijakan-kebijakan pemerintah yang muncul di media, terkesan belum siap, belum dikaji secara matang," katanya.

Meski belum dikaji secara komprehensif, namun kelihatannya, menurut Sofyano pemerintah telah mengambil arah secara gegabah, seperti mengeluarkan "gasoline based" dari JBT (Jenis BBM tertentu), dan melepaskan ke mekanisme pasar seperti halnya Pertamax dan Pertamax Plus, sehingga JBT masih ada dua jenis, yakni minyak tanah (yang volumenya tinggal sedikit sejalan dengan konversi ke LPG) dan minyak solar yang masih akan disubsidi tetap sekitar Rp.1000 /liter.

Menurut Direktur Puskepi ketika subsidi BBM diberikan dalam bentuk subsidi tetap BBM, maka akan menguntungkan masyarakat, hanya ketika harga minyak "murah" seperti yang berlaku beberapa bulan ini. Namun jika harga minyak kembali melambung setidaknya ke posisi diatas 90 dolar AS/barel ditambah melemahnya rupiah, maka rakyat harus pula membayar harga BBM diatas harga subsidi seperti yang berlaku selama ini.

Apalagi jika BBM subsidi telah ditetapkan pemerintah dengan BBM RON 92, maka akan lebih memberatkan masyarakat. "Siapa yang berani menjamin harga minyak dunia tidak akan naik?," ujarnya.

Menurut Sofyano menghapus subsidi BBM jenis premium RON 88 atau BBM RON 92, pada dasarnya melanggar UU Migas, karena sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi pemerintah tetap bertanggungjawab atas harga BBM bagi golongan masyarakat tertentu. Keputusan MK sudah final yang telah menghapus pasal tentang harga BBM sesuai dengan mekanisme pasar, artinya, jika pemerintah membuat kebijakan dengan hanya mensubsidi BBM jenis solar saja, dan hanya untuk angkutan umum, maka pemerintah harus terlebih dahulu merevisi UU Migas tersebut.

"Jika itu tidak dilakukan, maka jelas pemerintah melanggar UU, sehingga beresiko 'di impeach' sehingga berbahaya bagi pemerintah," ujarnya.

Sofyano mengatakan subsidi tetap BBM bisa pula dimaknai publik, sebagai "Jebakan Batman". Menguntungkan "Pemerintah" buat selamanya, tetapi berpotensi memberatkan masyarakat dan juga membingungkan masyarakat. (antara/wartaekonomi/energitoday)

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates | ReDesign by PKS Kab.Semarang