Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis mengatakan kebijakan pemberian izin ekspor mineral mentah oleh PT Freeport Indonesia dianggap melanggar hukum.
Menurutnya, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah melanggar pasal 170 UU 4/2009 tentang Minerba.
Dalam UU Minerba, jelas Iskan, perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia hanya boleh mengekspor mineral yang sudah melewati proses pemurnian.
"Jadi ini pelanggaran terhadap UU karena ada klausul memperpanjang izin ekspor tanpa proses pemurnian," kata Iskan di Jakarta, seperti dilansir rmol.co, Kamis, (29/1/2015).
Kebijakan itu, menurut Iskan juga menunjukkan telah terjadi diskriminasi perlakuan antara perusahaan asing dengan perusahaan milik warga Indonesia.
"Jika perusahaan asing macam Freeport diizinkan, kenapa eksportir dalam negeri justru tidak mendapatkan?" demikian Iskan.(rmol/pksnongsa)
Menurutnya, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah melanggar pasal 170 UU 4/2009 tentang Minerba.
Dalam UU Minerba, jelas Iskan, perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia hanya boleh mengekspor mineral yang sudah melewati proses pemurnian.
"Jadi ini pelanggaran terhadap UU karena ada klausul memperpanjang izin ekspor tanpa proses pemurnian," kata Iskan di Jakarta, seperti dilansir rmol.co, Kamis, (29/1/2015).
Kebijakan itu, menurut Iskan juga menunjukkan telah terjadi diskriminasi perlakuan antara perusahaan asing dengan perusahaan milik warga Indonesia.
"Jika perusahaan asing macam Freeport diizinkan, kenapa eksportir dalam negeri justru tidak mendapatkan?" demikian Iskan.(rmol/pksnongsa)
0 komentar:
Posting Komentar