Alt/Text Gambar

02 Januari 2015

02 Januari 2015

Rawan Narkoba di Kawasan Lokalisasi

Penghujung tahun 2014, Satuan Narkoba Polres Semarang berhasil meringkus dua orang yang tertangkap tangan sedang menikmati narkoba jenis sabu. Keduanya menikmati barang haram itu di kamar Hotel Citra Dewi II kamar 412 Bandungan, Kabupaten Semarang.

Dua orang ini adalah Budi Wibowo (36) warga Jl Afa Permai III Sendangmulyo Tembalang Kota Semarang dan Andiawan Wawantoro (25) warga Jl Tampomas Selatan III Gajah Mungkur Kota Semarang.

Dari tangan kedua tersangka ini didapati satu paket sabu yang dibungkus tissue dan diisolasi. Dan barang bukti pendukung penggunaan barang haram berupa alat hisap berupa bong dari plastik, gunting dan korek api. Serta handphone dan sebuah mobil Toyota Kijang H 12 HD.

Kapolres Semarang, AKBP Muslimin Ahmad melalui Kepala Bagian Operasional Polres Semarang, Kompol Dax Emmanuelle Samson Manuputy menyatakan tertangkapnya dua tersangka ini saat Polres melakukan giat operasi cipta kondisi jelang natal dan tahun baru. Dua orang ini sedang menikmati barang haram dalam kamar Hotel Citra Dewi II kamar kamar 412.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan tes urin dan penyelidikan, kedua orang ini kami tetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun,” kata Kabagops di Mapolres Semarang di Ungaran, Kamis (1/1).

Budi dan Andi mengaku sebagai pengguna baru. Setidaknya sudah 4 kali menggunakan sabu-sabu. "Awalnya diajak teman coba-coba, kemudian kami ketagihan menggunakan sabu," kata Budi.

Budi mengaku membeli dari seorang temannya bernama Roni asal Solo. Untuk mendapatkan barang itu cukup dengan SMS. Setelah uang ditransfer barang diantar ke lokasi yang telah ditentukan. "Saya bertemu untuk mengambil barang di sekitaran SPBU Sukun, Banyumanik (Kota Semarang), dua hari sebelum saya ditanggap di Bandungan," ungkap Budi yang sehari-hari bekerja sebagai penjual onderdil mobil.

Sementara itu, berdasarkan data di Polres Semarang selama 2014 berhasil mengungkap 27 kasus dengan 40 tersangka pengedar dan penggunaan narkoba di kawasan Kabupaten Semarang. Sementara di kawasan Bandungan sendiri ada 9 kasus, dan sisanya tersebar diseluruh kawasan Kabupaten Semarang.

"Di Bandungan sendiri ada 9 kasus, Ungaran 8 kasus, Ambarawa 4 kasus, Bawen 2 kasus. Sedangkan sisanya tersebar di beberapa kecamatan lainnya di Kabupaten Semarang,” imbuh Kasat Narkoba Polres Semarang, AKP Khuwat.

Pengungkapan paling banyak di kawasan Bandungan yang terkenal dengan kawasan hiburan dan prostitusinya. AKP Khuwat menyatakan sedikitnya ada 25 kasus yang berkasil diungkap. Lokasi pengungkapannya cenderung merata seluruh kawasan Kabupaten Semarang. Namun pengungkapan paling banyak di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kabagops, Kompol Dex menyatakan pihaknya akan terus melakukan membersihkan Kabupaten Semarang dari penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkoba dan minuman keras. Terlebih peredaran minuman keras oplosan yang merusak kesehatan.

"Meskipun demikian, di sini (Kabupaten Semarang) tidak ada korban minuman oplosan. Peredaran minuman beralkohol jenis oplosan ini juga menjadi target operasi kami," ungkapnya. (jatengpos)

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates | ReDesign by PKS Kab.Semarang