Alt/Text Gambar

22 Januari 2015

22 Januari 2015

Ini Efek LSD, Narkoba yang Digunakan Pengemudi Maut di Pondok Indah

Lycergic Alis Diethylamide atau LSD merupakan narkoba berbentuk kertas yang masuk dalam kategori narkotika golongan I. Keberadaannya dilarang dan masuk dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, di lampiran nomor 36.

Barang haram yang 'jarang terdengar' itu kembali muncul dalam kasus tabrakan maut di Jalan Iskandar Muda, Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, dengan tersangka Christopher Daniel (22).

Hasil tes urine, Christopher positif menggunakan LSD. Narkoba ini ternyata memiliki beragam efek dan dampak ketika seseorang mengkonsumsinya.

Menurut Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, LSD menimbulkan beragam efek. Penggunaan LSD yakni menempelkannya di lidah kemudian larut.
Efek paling nyata dari LSD yakni halusinasi dan juga salah persepsi indera. Dari efek halusinasi, kata Sumirat, si pemakai LSD umumnya akan mengalami disorientasi ruang dan waktu.

"Orang jadi tidak bisa membedakan jarak, masih jauh atau sudah dekat. Misalnya kalau dia mengemudi, sudah dekat tetapi dia masih injak gas terus," kata Sumirat, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (22/1/2015).

Menurut Sumirat, pengguna LSD yang memakai saat berkendara, bisa menyebabkan kecelakaan. Efek halusinasi LSD, kata dia, sama pada kasus pengungkapan pilot pesawat pengguna sabu yang pernah ditemukan oleh BNN. Pilot pesawat itu jadi tidak dapat membedakan jarak.

"Si pilot bilang sendiri, tidak dapat melihat ini masih jauh apa sudah dekat. Akhirnya dia serahkan ke co-pilotnya. Kan bahaya sekali kalau pilot begitu," ujar Sumirat.

Selain itu, efek lain halusinasi yang diakibatkan LSD yakni tidak bisa membedakan waktu, apakah masih pagi, siang, sore atau malam. Sementara untuk efek LSD yang mengakibatkan salah persepsi indera, misalnya gangguan pada pengelihatan.

"Misalnya kalau pengelihatan orang normal kucing, dia (pengguna LSD) bisa misalnya melihat itu harimau. Atau hal yang tidak sesuai dengan orang normal melihat," ujar Sumirat.

Kata Sumirat, LSD juga bisa menyebabkan orang menjadi paranoid, dan bisa mempercepat proses denyut jantung dan tekanan darah.

"Kalau denyut jantung kecang, pasti bisa keram jantung dan pecahnya pembuluh darah, dan sebagainya, sampai pada kematian dan juga bisa paranoid," ujar Sumirat.

Pengguna pada umumnya akan mengalami gejala halusinasi pada 30 menit sampai 60 menit pemakaian pertama. Gejala tersebut, lanjutnya, akan berlangsung sekitar enam sampai delapan jam.

Disalahgunakan

Sumirat mengatakan, awalnya LSD dipakai untuk kepentingan pengobatan. Kemunculannya disebut pada tahun 1947. Saat itu, kata dia, LSD dipakai oleh para psikiater untuk pengobatan.

"Berkembang ke sini, terjadilah yang namanya penyalahgunaan. Disalahgunakan untuk orang-orang yang berkeinginan mencari fantasi dan sebagaimananya. Karena sifatnya yang menghasilkan halusinogen atau halusinasi," ujar Sumirat.

BNN bersama aparat Bandara Soekarno-Hatta pernah mengungkap penyelundupan barang haram ini, sekitar 2013 lalu. Ketika itu, sindikat asal Hongkong membawa 100 lembar LSD dari Belanda.

Satu lembar LSD berbentuk persegi dengan ukuran 20x20cm memiliki isi 160 keping. Satu kepingnya berukuran sekitar 0,5cmx0,5cm. Tebalnya seperti kertas karton. "Jadi waktu itu ada 1600 keping yang kita amankan," ujar Sumirat.

LSD Modifikasian Pada temuan LSD sindikat Hongkong tersebut, para pembuatnya ternyata telah memodifikasi kandungan LSD itu, yang kemudian disebut 25 NBOME B (tipe B).

"Saat periksa barang buktinya, itu kandungannya 25 NBOME B. Artinya sudah bukan LSD, tetapi sudah dikembangkan jadi 25 NBOME B ini," ujar Sumirat.

BNN menyebut sudah menemukan tiga tipe 25 NBOME, yakni tipe A, B dan C. Contoh kasusnya, seorang mahasiswa di Jakarta pernah diperiksa BNN. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat karena mahasiswa tersebut pingsan selama satu pekan lebih. "Ternyata dia mengkonsumsi 25 NBOME B itu," ujar Sumirat.

Kata dia, narkoba jenis LSD ini banyak berasal dari Eropa. Peredaran barang haram ini amat jarang terdengar dibanding narkoba lainnya. "Peredarannya di Indonesia mulai tahun 1990-an," ujar Sumirat. (kompas)

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates | ReDesign by PKS Kab.Semarang