Alt/Text Gambar

29 Desember 2014

29 Desember 2014

Menagih Janji 1,4 Miliar Per Desa

Menjelang pilpres 2014 yang hanya tinggal enam hari lagi, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menegaskan 9 Program Nyata kepada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh pasangan tersebut di Hotel Holiday Bandung Jawa Barat, Kamis (3/7/2014).

Jika kami terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, kami berkomitmen untuk menjalankan program-program nyata, kata Jokowi membacakan 9 programnya. Salah satu program yang disampaikannya pada saat itu adalah mensejahterakan desa dengan cara mengalokasikan dana desa rata-rata Rp1,4 miliar per desa dalam bentuk program bantuan khusus dan menjadikan perangkat desa jadi PNS secara bertahap.

Dalam UU No.06 tahun 2014 tentang Desa, pasal 72 ayat 1 menyebutkan Pendapatan Desa bersumber dari : pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Selanjutnya dalam pasal 72 ayat (2), (3) dan (4) disebutkan bahwa Alokasi APBN bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% dialokasikan untuk desa. Alokasi dana Desa juga berasal dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota paling sedikit 10%  dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Dalam APBN 2015, anggaran untuk desa dipatok  Rp 9,1 triliun sehingga setiap desa rata-rata hanya menerima sebesar 125 juta.

Anggaran ini sangat jauh dari kebutuhan untuk membangun desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kondisi ini dipersulit lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2014 tentang Alokasi Anggaran Desa.

Perencanaan dan keuangan desa yang semestinya diatur sendiri oleh desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap tahun nya, pada akhirnya kewenangan tersebut dibajak oleh kementerian melalui peraturan pemerintah.

Anggota komisi II DPR RI, fraksi PKS, Dr. H. Saduddin MM, menyarankan kepada Jokowi untuk memaksimalkan alokasi anggaran untuk desa dalam APBN-P 2015. Satu-satunya cara yang harus ditempuh Jokowi, adalah mencabut peraturan pemerintah yang mengatur tentang desa dan alokasi anggaran desa.

Selain itu juga Jokowi harus memperkuat kelembagaan dan perangkat desa serta mengonsentrasikan alokasi anggaran desa yang tersebar di sejumlah kementerian, sehingga alokasi anggaran desa sesuai dengan amanat UU Desa.

Sumber : http://www.saduddin.com/pkscibitung

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates | ReDesign by PKS Kab.Semarang