Alt/Text Gambar

03 Desember 2014

03 Desember 2014

Dukung Program Gubernur, MUI Sosialisasikan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai

Masyarakat yang mengotori sungai, harus berpikir dua kali. Karena, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar telah mengeluarkan fatwa haram membuang sampah ke sungai. 

''Kami sudah mengeluarkan fatwa haram membuang sampah ke sungai sejak 2010,'' ujar Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafei, seperti dikutip dari ROL, Selasa (2/12). Menurut Rachmat, MUI selalu diminta memberikan fatwa terkait berbagai hal yang berkembang di masyarakat.
 
Saat melihat pencemaran sungai yang semakin memperihatinkan, MUI pun pada 2010 mengeluarkan fatwa membuang sampah haram.

''Kami mengeluarkan fatwa membuang sampah haram karena kita tak boleh merusak bumi,'' katanya.

Menurut Rachmat, MUI Jabar telah mengeluarkan fatwa tersebut sebelum Pemkot Bandung menerapkan denda membuang sampah ke sungai. Tapi, sosialisasi ke masyarakat kurang.

''Di MUI, bahkan kami memiliki bagian khusus yang menangani lingkungan. Yakni, bidang pemulian lingkungan hidup,'' katanya.

Sementara menurut Sekretaris MUI Jabar,Rafani Achyar, tanpa diminta oleh Pemprov Jabar, sebenarnya ulama di Jabar sudah peduli dengan Citarum bersih. Bahkan, MUI Jabar paling utama merespon hal tersebut.

''Kami sudah mengeluarkan fatwa, Bahkan kami sudah menggelar seminar dan loka karya untuk Citarum bersih,'' katanya.

Menurut Rafani, dasar fatwa tersebut dikeluarkan karena sungai dan air dalam pandangan agama merupakan anugerah tuhan sebagai unsur kehidupan. Tapi, sekarang dirusak. Hal ini, sama saja dengan mencederai anugerah tuhan.

''Kan sungai itu kepentingan yang lebih luas. Kepentingan, umum harus diutamakan,'' kata Rafani.

MUI Jabar, kata dia, mengharamkan membuang sampah ke sungai. Apalagi, kalau menimbulkan malapetaka karena yang di buang ke sungai tersebut adalah limbah.

''Limbah bisa meracuni. Makanya, kami mengharamkan pencemaran sungai dan mendukung program gubernur,'' katanya.[rol/islamedia]

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates | ReDesign by PKS Kab.Semarang