Alt/Text Gambar

18 Maret 2014

18 Maret 2014

Anis Matta: Kita Terjebak dalam Drama Pemberantasan Korupsi

Jakarta - Anis Matta: Kita Terjebak dalam Drama Pemberantasan Korupsi

PKS tengah berjuang menaikkan elektabilitas setelah digoyang kasus korupsi yang menimpa eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Jelang Pemilu, perlahan elektabilitas PKS mulai merangkak naik, lalu seperti apa komitmen PKS terhadap pemberantasan korupsi saat ini?

Detikcom berkesempatan mewawancarai Presiden PKS Anis Matta melalui email, Selasa (18/3/2014). Setelah berbicara panjang lebar tentang visi dan misi PKS pada tulisan pertama, Presiden PKS Anis Matta pun kini berbicara soal komitmen partainya dalam pemberantasan korupsi.

Berikut wawancara lengkap detikcom dengan Anis Matta:

Mohon beri penjelasan ke masyarakat Indonesia mengenai sumber keuangan parpol, caleg dan capres (kalau ada) Anda?

Sebagai partai kader, nyawa kami ada di kader, termasuk soal keuangan. Kami mengelola sumbangan para kader sebagai sumber utama keuangan. Ini tidak terpisahkan dari proses kaderisasi dan tradisi keanggotaan yang kuat di PKS. Sumber-sumber lain berasal dari sumbangan yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan.

Apa komitmen parpol anda terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia? Bagaimana saat ada kader partai yang tersangkut korupsi? Apakah langsung dipecat?

Sekarang ini kita terjebak dalam satu versi cara memberantas korupsi, yaitu lewat penghukuman yang eksesif untuk memancing tepuk tangan publik. Kepada masyarakat dipertontonkan drama yang begitu seru sehingga masyarakat lupa apa inti masalah sebenarnya.

Komitmen kami terhadap pemberantasan korupsi jelas. Kami mendukung terujudnya negara hukum yang kuat sehingga penegakan hukum benar-benar berpijak pada keadilan, bukan berpihak pada kekuasaan. Kepastian hukum melalui peraturan perundangundangan yang baik merupakan salah satu kunci

Bagaimana parpol Anda memandang Revisi RUU KUHAP yang dinilai para aktivis antikorupsi sebagai upaya pelemahan KPK? Perlukah wewenang-wewenang yang melekat di KPK saat ini dipreteli?

Revisi itu sebetulnya proposal Pemerintah karena merekalah yang memiliki tim kajian yang permanen. Revisi KUHP adalah mandat dari seminar para pakar hukum tahun 1963 karena kita sepakat mau keluar dari kitab hukum buatan Belanda yang masih berlaku sampai sekarang. Sementara KUHAP, jika kita lihat, UU KUHAP yang sekarang dibuat pada 1981 dan berdasar pada konstitusi UUD 1945 sebelum amandemen. UUD 1945 sudah diamandemen empat kali. Maka, tak ada cara lain kecuali berubah. Tujuan dari perubahan ini adalah perbaikan dan pemantapan sistem hukum kita demi negara hukum yang kuat. Kewenangan KPK, dan lembaga penegak hukum lain, hanya bagian dari konstruksi besar hukum kita yang ingin dibangun lewat revisi KUHP dan KUHAP ini.

Apa konsep dan komitmen yang parpol anda tawarkan untuk penegakkan hukum di Indonesia?

Hukum itu tegak dan memiliki kepastian jika diikat di tiga tempat. Pertama, kualitas legislasi kita perlu diperbaiki. Jangan biarkan negara memproduksi ketidakpastian melalui legislasi yang buruk. Kedua, institusi penegakan hukum yang semakin transparan dan terbuka. Sudah saatnya semua lembaga penegakan hukum sejak kepolisian sampai Mahkamah agung terintegrasi dengan sistem IT yang secara publik dapat diakses. Ketiga, SDM di bidang hukum harus di atas standar sebab kita tidak bisa mentolerir aparat hukum yang undercapacity. Jadi, ketiga hal ini harus ditutup dengan adanya pemimpin yang menjadi contoh dan teladan serta mengirimkan rasa tenang kepada publik. Bukan yang galau dan mengirimkan sinyal ketidakpastian. (detiknews)

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates | ReDesign by PKS Kab.Semarang