Jakarta : Dugaan aksi penyadapan telepon selular
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono beserta istri, wakil Presiden
Boediono dan sejumlah menteri pada tahun 2009 memicu protes keras
sejumlah pihak. Kasus penyadapan yang ditengarai dilakukan melalui jalur
operator.
Karena itulah, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring
meminta klarifikasi dari para operator telekomunikasi di Indonesia. Para
operator juga diminta untuk melakukan langkah penyelidikan.
Tifatul
menggelar rapat tertutup dengan pimpinan seluruh operator
telekomunikasi untuk memastikan tidak ada penyadapan yang dilakukan
melalui jalur operator. Meski telah mendapatkan klarifikasi, namun
Tifatul memberikan waktu kepada operator telekomunikasi selama seminggu
untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Rapat yang kami
lakukan untuk melakukan instruksi mengenai informasi simpang siur yang
beredar hingga menimbulkan kecurigaan jika penyadapan dilakukan melalui
jalur operator tanah air," ujar Menkominfo Tifatul Sembiring dalam
konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Dalam
waktu seminggu ke depan, semua operator telekomunikasi diminta untuk
menjalankan tujuh (7) instruksi yang meliputi proses pengawasan terhadap
dugaan penyadapan hingga tidak berujung pada salah kaprah atau dikenal
dengan istilah "Waspadalah".
Berikut ketujuh instruksi tersebut:
1. Memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan RI-1 dan RI-2 sudah sesuai dengan SOP Pengamanan VVIP.
2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan
3. Mengevaluasi outsourcing jaringan (jika digunakan) dan mmperketat kembali kerjasama yang ada.
4. Memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan. Dalam hal ini gateway yang dimaksud antara lain KPK-Kepolisian-Kejaksaan-PPATK-BIN dan BNN.
5. Memeriksa adanya kemungkinan penyusup gelap yang melakukan penyadapan oleh oknum swasta ilegal.
6. Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada 'back door' atau 'botnet (robot internet)' yang dititipkan oleh vendor.
7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai bagian dari modern licensing.
1. Memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan RI-1 dan RI-2 sudah sesuai dengan SOP Pengamanan VVIP.
2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan
3. Mengevaluasi outsourcing jaringan (jika digunakan) dan mmperketat kembali kerjasama yang ada.
4. Memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan. Dalam hal ini gateway yang dimaksud antara lain KPK-Kepolisian-Kejaksaan-PPATK-BIN dan BNN.
5. Memeriksa adanya kemungkinan penyusup gelap yang melakukan penyadapan oleh oknum swasta ilegal.
6. Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada 'back door' atau 'botnet (robot internet)' yang dititipkan oleh vendor.
7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai bagian dari modern licensing.
(vin/dew) liputan6.com
0 komentar:
Posting Komentar