Alt/Text Gambar

20 Februari 2013

20 Februari 2013

Hotasi Nababan 'Korban Rekayasa' yang Dibebaskan Tipikor | Kultwit @Fahrihamzah





Fahri Hamzah
@Fahrihamzah


  1. Pagi twips, pembebasan Hotasi Nababan tidak menjadi headline. Pasti ada yg tak mau ini jadi berita.

  2. Memang Hotasi Nababan bukan tokoh politik, dia adalah anak bangsa yang baik. Professional pengabdi.

  3. Saya berkenalan sebagai anggota komisi 6 th 2005 yg bermitra dengan kementrian BUMN, dia Dirut Merpati saat itu.

  4. Kekaguman saya adalah karena dia mau jadi Dirut Merpati yang saat itu sedang limbung.

  5. Sementara dia sudah lama di salah satu grup GE, perusahaan multinasional dari amerika, sampai jadi CEO.

  6. Hotasi Nababan yang lulusan ITB 88 ini dan mendapat 2 gelar dari MIT(Massachusetts Institute of Technology) tentu mahal.

  7. Karena itu Buat saya, salah satu BUMN mendapat professional sekelas Hotasi Nababan adalah anugerah.

  8. Ada banyak Hotasi Nababan di republik ini, tapi yang berani mengabdi seperti dia tak banyak.

  9. Karena hukum kita labil dan orang baik semacam Hotasi Nababan bisa jadi sasaran rekayasa.

  10. Hukum kita tak mau tahu record anda, sehingga semua orang bisa dianggap maling. Hotasi Nababan adalah korban.

  11. Niat-nya memperbaiki merpati justeru menjadi pintu hukum mengincar-nya.

  12. Tindak perdata yang dilakukannya dikriminalisasi pidana seolah dia mencuri.

  13. Kini, pengadilan Tipikor membebaskannya. Secara pribadi, sebagai teman, saya terharu.

  14. Semoga dia tidak jera, tentu tidak, Hotasi Nababan adalah aktifis ITB yg tahu arti berjuang dan resiko-nya.

  15. Selamat pak Hotasi Nababan, masih ada yg harus kita perjuangkan dan jangan pernah kecewa pada bangsa sendiri.

  16. ...karena seperti kata Chairil Anwar.. luka kan kita bawa berlari...
***


Berita terkait:


Hotasi Nababan, Terdakwa Pertama yang Dibebaskan Pengadilan Tipikor Jakarta

Jakarta - - Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, divonis tidak bersalah oleh majelis pengadilan tipikor dalam kasus sewa dua pesawat. Putusan ini menjadi sejarah tersendiri bagi pengadilan tipikor yang selalu memvonis bersalah terdakwa korupsi.

Sejak pengadilan khusus ini berdiri, belum ada satu pun terdakwa yang bisa melenggang bebas dari jeratan dakwaan. Seluruh terdakwa dipastikan bakal divonis bersalah oleh hakim.

Pengadilan ini pun menjadi 'kuburan' bagi terdakwa korupsi. Baik yang diserahkan KPK maupun Kejaksaan. Tidak ada kesempatan untuk bisa berkelit dari jerat hukum.

Namun kondisi itu sepertinya tidak berlaku bagi Hotasi. Buktinya Hotasi dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.

"Menyatakan, terdakwa Hotasi Nababan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis, Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (19/2/2013). Ada dua hakim lainnya yang memutus kasus ini, Hendra Yospin dan Alexander Marwata. Hendra Yospin berbeda pendapat.

Data ICW, sejak didirikan tahun 2004, memang belum pernah satu pun terdakwa kasus korupsi divonis bebas. Ada sekitar ratusan terdakwa korupsi yang sudah dihukum dengan vonis yang bervariasi. [detik]

***

Hotasi Nababan Divonis Bebas, Hakim: Hak Terdakwa Harus Dipulihkan

Jakarta - - Eks Dirut PT Merpati Airlines Nusantara Hotasi Nababan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim meminta agar nama Hotasi bisa segera dipulihkan.

"Harus memulihkan hak terdakwa," kata Ketua Majelis, Pangeran Napitupulu, dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (19/2/2013).

Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan satu pun hal yang memberatkan bagi Hotasi. Satu pun pasal yang didakwakan jaksa juga dinilai tidak ada yang terbukti.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," tegas Pangeran.

Putusan ini pun disambut gegap gempita oleh keluarga. Mereka saling bersorak sorai. Bahkan tidak sedikit yang menangis akibat putusan hakim.

Hotasi didakwa melakukan korupsi dalam kasus penyewaan dua pesawat Merpati. Ia didakwa telah merugikan negara senilai USD 1 juta. [detik]
pkspiyungan.org

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates | ReDesign by PKS Kab.Semarang