Alt/Text Gambar

18 November 2012

18 November 2012

Sohibul Iman: Pemerintah Harus Sigap Antisipasi Dampak Pembubaran BP Migas



Jakarta(14/11) - Paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Badan Pelaksana (BP) Migas, Wakil Ketua Fraksi PKS bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Teknologi (Ekuintek) Sohibul Iman meminta pemerintah harus bergerak cepat menindaklanjuti keputusan MK ini, karena putusan ini MK ini bersifat final dan binding.

“Bila perlu, pemerintah dapat segera mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) untuk mengganti UU no.22 tahun 2001 yang telah memiliki banyak cacat hukum,” ujarnya.

    Sohibul menyebutkan setidaknya ada 3 dampak yang perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Yang pertama adalah terkait pengawasan terhadap Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKS), dimana tugas dan kewenangan yang selama ini ada di BP Migas harus segera diambil alih agar tidak menjadi kerugian Negara. “Misalnya terkait penjualan minyak dan gas bumi yang diproduksi dari lapangan minyak di Indonesia yang menjadi kewenangan BP Migas, juga terkait fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap KKKS,” jelasnya.

    Yang kedua, agar iklim investasi dan industri migas tidak goyah dan tidak terjadi kevakuman, maka pemerintah harus memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi investor. Apalagi diketahui bahwa investasi di sektor hulu migas ini melibatkan dana milyaran dolar AS, dengan resiko tinggi dan tingkat pengembalian yang sangat lama.

     Oleh karena itu, Sohibul menegaskan pemerintah perlu segera membuat regulasi yang menyelamatkan aset-aset dan pendapatan Negara yang jumlahnya bisa mencapai Rp.365 Trilyun, termasuk dana cost recovery yang jumlahnya US$ 15,2 Miliar dan selama ini dikelola BP Migas. Selain itu, pengembangan produksi migas dapat terganggu akibat adanya kekosongan regulator yang dipegang BP Migas sejak tahun 2002. Hal ini dapat mengakibatkan tertundanya plan of Development (POD) dan terciptanya ketidakstabilan kebijakan yang akan mengancam iklim investasi di sektor Migas.

    Yang ketiga, dengan dibatalkannya sejumlah pasal dalam UU no.22 tahun 2001 tentang Migas tersebut, berarti UU tersebut sudah memiliki  banyak cacat hukum. Sohibul mengingatkan bahwa sebelumnya MK juga telah membatalkan 3 pasal dalam UU yang sama, yaitu pasal 22 ayat 1 tentang Domestic Mar­ket Obligation (DMO), pasal 12 ayat 3 tentang Badan Usaha yang me­lakukan eksplorasi-eksploitasi dan Pasal 28 ayat 2 dan 3 tentang di­serahkannya harga BBM dan gas bumi kepada mekanisme per­saingan usaha.

    Bila ditambah dengan dibatalkan pasal terkait dengan frasa “dengan Badan Pelaksana” yang jumlahnya 13 pasal, yaitu pasal 11 Ayat (1), Pasal 20 Ayat (3),  Pasal 21 ayat (1), Pasal 49, Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka secara keseluruhan ada 16 pasal dari 67 pasal dalam UU Migas tersebut. “Hal ini dapat menyebabkan kekosongan hukum di sektor migas yang dapat berakibat negatif bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: Fraksi PKS DPR RI http://www.pks.or.id/content/sohibul-iman-pemerintah-harus-sigap-antisipasi-dampak-pembubaran-bp-migas

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates | ReDesign by PKS Kab.Semarang